MAGETAN. – Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Sarpan menghadiri acara Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pupus tahun anggaran 2025 yang bertempat di Aula Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan. Senin (30/12/2025)
Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) sebagai dokumen perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Camat Lembeyan Bpk Samsi Hidayat S. Sos M.Si beserta Staf Kecamatan, Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Sarpan bersama anggota Babinsa, Kapolsek Lembeyan diwakili oleh Kanit Binmas Aiptu Jiran bersama anggota Bhabinkamtibmas, Kades Pupus Bpk Tumiran dan perangkat Desa, BPD dan tokoh masyarakat Desa Pupus.
Adapun kegiatan Musdes penetapan perubahan APBDes di awali dengan sambutan Kades Pupus, Sambutan dari unsur Muspika, pendamping desa yang kemudian dilanjutkan dengan musdes pengesahan/penetapan perubahan APBDes 2025
Dalam sambutanya Camat Samsi Hidayat S. Sos M. Si disampaikan agar dalam bekerja bersinergi dengan semua elemen masyarakat dan pihak TNI – Polri, karena saat ini Polri telah ada kesepakatan dengan pemerintah pusat untuk ikut pengawasan terkait penetapan perubahan APBDes. Apabila dalam berjalanannya waktu rencana perubahan anggaran APBDes ini ada perubahan maka koordinasikan dengan ketua BPD untuk diadakan pembetulan.
Danramil 0804/12 Lembeyan Kapten Inf Sarpan dalam sambutanya mengajak seluruh masyarakat desa untuk ikut mengawasi dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakatnya, “Semoga dengan disahkan penetapan perubahan APBDes ini, program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai waktu yang telah di tentukan”. Tutur Danramil